SEMARANG - FORKI Jawa Tengah usai pelantikan pengurus oleh ketua umum PB Forki Hadi Tjahyanto, langsung menggelar Rakerprov, Sabtu 21 Desember 2024.
Rakerprov yang dibuka oleh Hadi Tjahyanto membahas agenda penting yang secara bersama disepakati diantaranya pemaparan dan laporan antar bidang dan telah disepakati oleh 35 Pengcab FORKI di Jawa Tengah dan 16 Perguruan sebagai peserta.
Agenda Rakerprov adalah paparan dari seluruh bidang yang terkait program kerja sebanyak sembilan bidang dibawahi oleh Forki Lalu, ada sesi tanya jawab.
Mayoritas Pengcab dan Perguruan menyepakati hasil Rakerprov Forki Jateng 2024.
Dalam paparan bidang organisasi yang dsampaikan oleh Sajidin disepakati untuk rancangan peraturan organisasi dan disahkan menjadi peraturan organisasi forki jawa tengah
dari forki kota semarang.
Klarifikasi dalam sop romawi iii nomer 10 tentang ”dalam musprov/musprovlub/muscab/muspcablub tidak diperkenankan memilih ketua umum ex officio dan atau memilih ketua harian.
Kepengurusan pengcab bisa disusun langsung dalam musyawarah tanpa melalui tim formatur atau lewat tim formatur (pasal 18)dari forki Banjarnegara tentang aturan kepastian hukum lembaga-lembaga dibawah forki (pengcab) regulasi perpindahan anggota antar perguruan
dari pengprov gokasi tentang berapa kali ketua umum dapat dipilih
waketum 2/pimpinan sidang.
Sesuai AD ART yang dilaksanakan pemilihan adalah ketua umum, ketua harian adalah bagian dari struktur kepengurusan yang dipilih melalui tim formatur.
Tim formatur bertugas/bersidang memilih kepengurusan selambat-lambatnya 30 hari.
Di dalam AD ART tidak dikenal istilah ex officio salah satu agenda dari musyawarah adalah memilih ketua umum dan tim formatur, tetapi apabila sutuasi khusus bisa dilaksanakan pemilihan anggota tetapi tetap menggunakan tim formatur karena di persyaratan pengajuan sk adalah berita acara tim formatur
waketum 2/pimpinan sidang :
a. pengcab forki yang sudah selesai masa bhaktinya dan sudah diperpanjang selama 6 bulan maka akan diambil ailh pengprov dengan menunjuk perwakilan perguruan di daerah tersebut (careteker/pengurus sementara). tugas utama careteker adalah melaksanakan muscablub, dengan batas waktun kerja selama 30 hari. sedangkan untuk perguruan baru apabila sudah menerima sk dari pb maka melaporkan ke pengprov jawa tengah.
b. perpindahan anggota tentang pasal 7 mengikuti dari pb dan sampai saat ini masih di bahas di pb forki
waketum 2/pimpinan sidang : ketua umum pb maksimal 2 x baik berturut turut ataupun tidak, sedangkan ketua pengprov/pengcab tidak dibatasi.
8. dari pengprov lemkari tentang kebijakan organisasi berkaitan dengan keabsahan perguruan lemkari. masih terjadi disalah satu cabang masih melaksanakan kegiatan lemkari tetapi dari pengcab forki setempat tidak bisa menerapkan keputusan dari lembaga diatasnya. bahwa lemkari baik di pengprov maupun di pb hanya ada satu yang resmi. dalam seleksi popda tingkat kabupaten masih diloloskan ke jenjnag selanjutnya dengan berbagai alasan. lemkari prov jateng sudah berupaya berkolaborasi tetapi masih berkegiatan sendiri bukan dibawah lemkari yang resmi.
9. dari forki klaten : berkaitan dengan pasal 18 tentang muscab dan persyaratan perguruan harus memiliki minimal berapa ranting, apabila hanya ada 1 perguruan bagaimana pelaksanaan muscabnya
10. waketum 2/pimpinan sidang : pengprov forki pada prinsipnya patuh pada instruksi dan ketetapan pb forki termasuk mengakomodir atlet dengan syarat harus ada permohonan rekom. bahwa yang bisa mengikuti kegiatan adalah anggota forki. apabila ada aduan akan ditindaklanjuti.
11. waketum 2/pimpinan sidang :
a. syarat perguruan yang bisa bergabung ada sk dari pengprov: tidak ada aturan bahwa perguruan harus memiliki beberapa ranting
b. bagi pengcab yang hanya ada 1 perguruan apabila sampai periode selanjutnya masih ada 1 perguruan berarti forkinya tidak berhasil.
12. waketum 2/pimpinan sidang :
a. ketua umum harus mencalonkan diri dengan surat pernyataan tertulis bermaterai.
b pengprov harus hadir pada pelaksanaan muscab sesuai prosedur.
13. disepakati untuk rancangan sop (rancangan standart operasional prosedur) menjadi sop (standart operasional prosedur) forki jawa tengah.
14. disepakati untuk pelantikan pengurus tidak wajib dilaksanakan oleh semua pengcab, tetapi apabila ada permintaan pelantikan oleh pengcab maka ketua umum pengprov sendiri yang akan melantik. mekanismenya diatur oleh pengprov forki jawa tengah.
Sedangkan untuk sidang komisi pembinaan prestasi memaparkan hasil sidang komisi yang dibacakan oleh Wawang Arrasyid.